Nasional

Pakar Nilai Revisi UU Ormas Wajar

Oleh : hendro - Jum'at, 03/11/2017 19:34 WIB

Pakar hukum tata negara Mahfud MD (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Adanya polemik untuk merevisi undang-undang Organisasi Masyarakat dinilai wajar pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud,  UU Ormas ini masih banyak kelemahan dan perlu direvisi. Salah satunya terkait sanksi pidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Masa anggota dan pengurus disamakan. Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja. Bisa saja menjadi anggota tidak aktif itu mungkin apa itu hukumannya," kata Mahfud di Istana Negara, Jumat (3/11/2017).

Selain itu, Mahfud juga menyinggung mekanisme pembubaran dalam UU Ormas yang tanpa proses peradilan.

Sedangkan adanya keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan DPR pekan lalu, dinilai terlalu didramatisir. Mahfud mengatakan, kalau memang ingin direvisi maka sebaiknya dilaksanakan. “Meski baru disahkan,tidak menjadi persoalan kalau direvisi lagi,” kata mantan Ketua MK itu.

Artikel Terkait