Nasional

Soal 2 Ketua KPK, Jaksa Agung: Kita Pastikan Objektif

Oleh : hendro - Jum'at, 10/11/2017 14:50 WIB

Jaksa Agung RI, M Prasetyo

Jakarta, INDONEWS.ID- Kejaksaan Agung memastikan akan bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, untuk menangani masalah ini pihaknya juga belum menentukan berapa banyak jaksa peneliti yang ditunjuk

“Yang pasti jaminan kejaksaan kita akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, penetapan tersangka belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. 

Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.(hdr)

Artikel Terkait