Nasional

Meski Setnov Jadi Tersangka, Kinerja DPR Tidak Akan Terganggu

Oleh : hendro - Senin, 13/11/2017 12:25 WIB

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Meski Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012, namun diyakini, kinerja pimpinan DPR tidak akan terganggu. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Menurut Agus, dalam pengambilan keputusannya pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, dimana bila ada salah satu pimpinannya yang berhalngan tak akan pimpinan DPR lain tetap bisa mengambil keputusan.

"Jadi kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan, karena keputusan di dalam pimpinan DPR ini adalah kolektif kolegial," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Agus menjelaskan,  dalam rapat paripurna, pimpinan DPR dinyatakan kuorum bila hadir minimal tiga orang sehingga ketidakhadiran Novanto dalam setiap rapat paripurna nantinya tak akan pengaruhi keputusan.

Selain itu, Agus juga menegaskan, kinerja DPR juga tak akan terganggu dengan kembalinya Novanto jadi tersangka. Karena pihaknya menyerahkan penegakan hukum yang menyeret Novanto kepada KPK.(hdr)

Artikel Terkait