Nasional

Akhirnya Hakim Tipikor Vonis Miryam S Haryani 5 Tahun Penjara

Oleh : hendro - Senin, 13/11/2017 12:38 WIB

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda yang harus dibayarkan Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan‎," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tampubolon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Dalam putusan itu, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Miryam. Sebagaimana hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan ‎korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan belum pernah dihukum," tandas Hakim Franky.

Diketahui, Miryam Haryani dinyatakan telah memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada persidangan ‎perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hdr)

 

Artikel Terkait