Daerah

Yon Fredy Resmi Jadi Buronan Kejaksaan Tanjungpinang

Oleh : budisanten - Kamis, 16/11/2017 20:15 WIB

Terpidana Yon Fredy alias Anton kini resmi menjadi DPO. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Terpidana Yon Fredy alias Anton resmi jadi buronan Kejaksaan setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronnya mantan Dirut PT Lobindo dibenarkan Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Supardi SH.

"Benar sekali, surat DPO atas nama terpidana Anton sudah terbit dengan nomor 66 tertanggal 7 November 2017,” kata Supardi SH kepada media Selasa (14/11).

Setelah terbitnya DPO ini, pihak Kejaksaan langsung bergerak dengan meminta bantuan kepolisian untuk menangkap Anton yang terbukti dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan.

”Kita sudah koordinasi dengan polisi untuk melaksanakan eksekusi putusan MA," tambah Kasi Pidum.

Meskipun sudah DPO, pihak Kejaksaan masih berharap agar Anton mau menyerahkan diri sehingga tidak menyulitkan Kejaksaan.

Kita tunggu saja perkembangan kasus ini. (BS)

Artikel Terkait