Nasional

Jubir KPK: Pemindahan Novanto ke Rutan KPK Menunggu Hasil Medis

Oleh : very - Minggu, 19/11/2017 14:20 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, rencana pemindahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rutan KPK menunggu hasil analisa dan kesimpulan medis dari dokter yang merawat di RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan rumah sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT Scan juga telah dilakukan tadi (Jumat) malam ," kata Diansyah, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). 

Febri mengatakan, setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam menentukan langkah berikutnya. 

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Febri mengatakan, penahanan terhadap Novanto telah dilakukan terhitung sejak Jumat (17/11). Dasar hukum penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

"Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan (oleh pengacara), bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," katanya.

Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sebelumnya, Setya Novanto juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Febri.

KPK mengharapkan peristiwa yang menimpa Setya Novanto dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut. 

"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," katanya. (Very)

 

Artikel Terkait