Nasional

Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba

Oleh : very - Senin, 20/11/2017 22:16 WIB

Direktur PT Ortus Holding, Ltd Edward Seky Soeryadjaya ditahan oleh Kejagung. (Foto: Skalanews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usai diperiksa perdana sekitar 10 jam taipan Edward Seky Soeryadjaya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung, Senin (20/11) malam pukul 20. 00 WIB.

Edward dituduh melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun sesuai surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UUNomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Edward enggan mengomentari sama sekali terkait penahanan terhadap dirinya. Putra sulung pendiri Astra International Willem Soeryadjaya memilih buru-buru meninggalkan kerumuman wartawan dan masuk kendaraan tahanan.

Dia sudah sempat dipanggil pada Kamis dua pekan lalu, tapi menolak hadir dengan dalih sakit. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Mida Pidana Khusus (Jampidus) Warih Sadono mengancam melakukan upaya paksa jika tetap absen dari panggilan tim pengidik.

Edward adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk milik Edward oleh PT Dapen Pertamina, yang dikomandani oleh M. Helmi Kamal Lubis.

Helmi sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dan berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Helmi dalam kapasitas Presdir PT Dapen Perramona terancam 20 tahun penjara. Edward adalah Dirut PT Ortus Holding sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih.

Kasus berawal pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Dia lalu menginisiasi Helmi guna membeli saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. (Very)

Artikel Terkait