Nasional

Mabes Polri Pastikan Hentikan Kasus Victor Laiskodat

Oleh : hendro - Selasa, 21/11/2017 14:44 WIB

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Mabes Polri melalui Bareskrim memastikan berdasarkan hasil penyelidikan tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak.

Menurut Herry,  pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.  Sehingga apa yang dilakukan Viktor dilindungi oleh hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Untuk proses selanjutnya, kata Herry,  Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim. Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya.(hdr)

Artikel Terkait