Nasional

Rapat Pleno Golkar Putuskan Posisi Novanto Setelah Praperadilan

Oleh : very - Selasa, 21/11/2017 23:56 WIB

Rapat pleno DPP Partai Golkar menyikapi penahanan Setya Novanto oleh KPK, di kantor pusat DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017). (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Golkar menggelar rapat pleno DPP menyikapi kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di kantor pusat DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Rapat antara lain memutuskan menerima Sekretaris Jenderal Idrus Marham, sebagai pelaksana tugas ketua umum. Sementara itu, nasib Setya Novanto sebagai ketua umum dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat menunggu hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kesimpulan pertama, menyetujui Idrus Marham sebagai Plt sampai ada putusan praperadilan," kata Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid saat membacakan putusan rapat pleno.

Nurdin menjelaskan bila hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Setya Novanto, maka saat itu juga posisi pelaksana tugas akan berakhir.

Sebaliknya, bila gugatan Setya Novanto ditolak maka Pelaksana Tugas Ketua Umum bersama Ketua Harian akan menggelar rapat pleno guna menetapkan langkah selanjutnya.

"Yaitu untuk meminta Setya Novanto mengundurkan diri dari ketua umum Golkar," katanya.

Namun, jika praperadilan menolak gugatan Setya Novanto dan dia enggan mengundurkan diri, maka rapat pleno menyetujui untuk dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa untuk memilih pemimpin Golkar yang baru.

Selanjutnya, dalam menjalankan atau mengambil keputusan dan kebijakan strategis partai, Plt Ketum harus berkoordinasi dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar dan Bendahara Umum Partai Golkar.

Sedangkan terkait posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR, rapat pleno memutuskan untuk menunggu putusan Praperadilan. "Posisi Setya Nonvato sebagai ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," tutur Nurdin. (Very)

Artikel Terkait