Nasional

Polisi Cokok Pelaku Penghina Ibu Iriana Lewat Akun Facebooknya

Oleh : luska - Rabu, 22/11/2017 12:48 WIB

Ilustrasi dunia maya

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Fajrul Anam (38) atas dugaan melakukan penyebaran kebencian terhadap ibu negara Iriana Jokowi melalui akun Facebooknya.

Fajrul ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskerim, Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, tersangka mengelola empat akun facebook untuk menghina ibu negara dan tokoh masyarakat melalui gambar foto kolase (tempelan).

"Kami menyita barang bukti berupa satu buah HP merek Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dari Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbulllah," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Menurut Fadil, peristiwa bermula saat petugas siber melakukan patroli di dunia maya dan ditemukan ada konten yang bersifat ujaran kebencian.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri akun facebook milik tersangka, sehingga kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menuturkan, tersangka sempat menyamarkan identitasnya dan melakukan penyebaran ke beberapa grup miliknya.

"Kami masih mendalami motif apa tersangka melakukan hal ini," tutupnya.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang(UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 b 1 UU Nomor 40/2006 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis.

 

Artikel Terkait