Nasional

Mabes Polri Bantah Kabar Soal Hentikan kasus Victor Laiskodat

Oleh : hendro - Kamis, 23/11/2017 10:43 WIB

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya kabar mengenai penerbitan  surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan yang melibatkan politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat dibantah oleh Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.

Menurut Rikwanto, hingga saat ini pihak Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus tersebut. Karena kasus ini masih memerlukan beberapa keterangan saksi.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto menjelaskan, penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Hal itu, kata Rikwanto, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2). Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Artikel Terkait