Bisnis

13 Ruas Tol di Indonesia, Akan Naikan Tarif Sebelum Pergantian Tahun 2017

Oleh : hendro - Jum'at, 24/11/2017 16:40 WIB

ilustrasi gerbang tol Palimanan (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, 13 ruas tol di Indonesia akan melakukan penyesuain tarif. Penyesuaian tarfi itu telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Kepala BPJT, Herry T. Zuna, mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dijalankan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Rencananya, kenaikan akan berlaku sebelum tutup tahun.

Menurut Herry, dari 19 ruas tol yang dievaluasi 13 ruas tol mendapatkan rekomendasi untuk menyesuaikan tarif sedangkan 6 ruas tol ditunda.

"Dari hasil pemeriksaan berdasarkan evaluasi Standard Pelayanan Minimal (SPM). Kita tentukan dua kelompok. Pertama yang lolos untuk nanti menyesuaikan tarifnya dan yang kedua kita tunda selama 3 bulan," kata Herry di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

Herry mengatakan sistem evaluasi yang dijalankan pihaknya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Badan Usaha, juga mendorong mereka untuk meningkatkan pelayanan.

Ada pun 13 ruas tol yang direkomendasikan untuk melakukan penyesuaian tarif antara lain: Tol Tangerang –Merak, Tol Cikampek-Palimanan, Tol Makassar Seksi IV, Tol Gempol-Pandaan, Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan Medan-Tanjung Morawa,  Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol.Tol Semarang ABC, Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

Sementara itu dari ke- 13 ruas tol tersebut, 4 diantara telah dilakukan penyesuaian tarif lebih dulu antara lain: Tol Makasar Seksi IV, penyesuaian tarif pada tanggal 28 Desember 2017 dengan rata-rata kenaikan tarif 9,9 persen. Tol Gempol-Pandaan, penyesuaian tarif pada 31 Oktober 2017, dengan rata-rata kenaikan tarif 12,88 persen. Tol Cikampek-Palimanan, penyesuaian tarif pada 23 Oktober, dengan rata-rata kenaikan tarif 6,41 persen. Tol Tanggerang-Merak, penyesuaian tarif pada 13 November dengan rata-rata kenaikan tarif 7,44 persen. (hdr)

Artikel Terkait