Nasional

Soal Taksi Online, Menhub: Kalau Sudah Ada Stiker, Itu Bebas Ganjil Genap

Oleh : hendro - Sabtu, 25/11/2017 18:29 WIB

Menhub Budi Karya bersama sopir taksi online saat pemasangan stiker

Jakarta, INDONEWS.ID-  Menteri Perhubungan Budi Karya menegaskan, taksi Dalam Jaringan (daring) tidak dikenakan peraturan jalur ganjil genap,jika sudah mendapatkan izin operasi secara resmi berupa stiker..

"Kalau sudah ada stiker, itu bebas ganjil genap, itu kita bicarakan dengan pak Gubernur (DKI) nanti," kata Budi di Lapangan Parkir Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11/2017).

Menurut Budi, dengan adanya penandaan stiker tersebut,  diharapkan adanya hubungan timbal balik agar seluruh sopir Taksi Daring memenuhi persyaratan untuk mendapatkan stiker.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dengan melaksanakan kebijakan yang didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tersebut diyakini akan mendapatkan simpati dari masyarakat yang akan merasakan peningkatan kualitas kenyamanan, keamanan dan pelayanan di Taksi Online.(hdr)

Artikel Terkait