Nasional

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Akan Diperiksa Penyidik Polres Jaksel Pada Kamis Lusa

Oleh : hendro - Selasa, 28/11/2017 12:11 WIB

Musisi Ahmad Dhani (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian melalul media elektronik.  Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

"Iya betul (Ahmad Dhani tersangka)," ungkap Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Namun demikian, Argo tidak merinci sejak kapan pentolan grup Band legendaris Dewa 19 itu resmi berstatus tersangka.

Sementara itu itu ditempat terpisah, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Jack.

Untuk diketahui,  surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani telah beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut diketahui, bahwa pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dijadwalkan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.(hdr)

 

Artikel Terkait