Nasional

Laporan Terhadap Ahmad Dhani Tidak Sah

Oleh : hendro - Kamis, 30/11/2017 16:43 WIB

Musisi Ahmad Dhani bersama Pengacaranya Ali Lubis saat mendatangi Polres Jakpus

Jakarta, INDONEWS.ID-  Buntut penetepan tersangka terhadap pentolan grup musik Dewa 19, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap polisi seharusnya menolak laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Jack Lapian terhadap kliennya.

Lubis menilai, laporan yang dilakukan Jack Lapian terhadap kliennya adalah tidak sah. "Ada tiga hal mendasar yang menjadikan laporan itu tidak sah," ujar Ali di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Poin pertama, menurut Ali, ialah legal standing pelapor. Legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan. Ali mengaku dirinya tidak melihat ada kerugian yang dialami pelapor sehingga berhak melaporkan Dhani. "Apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa?,"  ungkapnya.

Poin kedua, Ali menyatakan, terlapor tidak memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagaimana tertuang dalam aturan di Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Poin ketiga, Ali menganggap, cicitan kliennya tidak bermuatan provokasi. Ia mengatakan, Dhani hanya mengunggah ungkapan atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Meski demikian, tambah Ali, kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Kita akan ikuti aturan yang berlaku," kata pengacara Ali Lubis yang mendampingi Ahmad Dhani di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Ali menambahkan,  kliennya merespon positif surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan. (hdr)

Artikel Terkait