Nasional

Nasib Gugatan Praperadilan Setnov, Ditentukan Kamis Depan

Oleh : hendro - Kamis, 07/12/2017 12:45 WIB

Ssetya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Walaupun Komisi Pemberantasan Koruspi telah merampungkan berkas pokok perkara Ketua DPR Setya Novanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketum partai Golkar tersebut.

Menurut Hakim tunggal praperadilan, Kusno menekankan, gugatan sidang bisa diputus pada pekan depan yaitu hari  Kamis (14/12/2017)depan. Setelah semua proses persidangan berjalan, mulai dari penyerahan barang bukti sampai pengajuan saksi dari pemohon dan termohon.

"Karena dibatasi waktu inikan hari Kamis, hari Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Kamis sore biasanya saya itu putus (gugatan praperadilan). Inikan selambatnya 7 hari. Jadi biasanya 6 hari saya putus," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Kusno memastikan, pihaknya akan mengeluarkan hasil putusan praperadilan kasus gugatan Setnov itu pada hari Kamis depan pukul 15.00. "Kamis kesmpulan pagi jam 09.00 WIB. Kalau memungknkan saya putus jam 15.00 WIB sore," kata Kusno. (hdr)

Artikel Terkait