Nasional

Hadapi Keputusan Trump, Dunia Perlu Didorong untuk Mengakui Wilayah Negara Palestina

Oleh : very - Jum'at, 08/12/2017 21:30 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca pengumuman Presiden Donald Trump untuk memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem, dunia telah bereaksi.

Pemimpin negara dunia seperti Rusia Inggris China menyesalkan keputusan Trump, bahkan Presiden Jokowi mengecamnya.

Namun, Trump sepertinya tidak menghiraukan kecaman dunia dan desakan warganya yang melakukan demonstrasi atas keputusan sepihak itu.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, menghadapi keputusan Trump yang saat ini memegang kendali atas sebuah negara yang adidaya, perlu dilakukan tindakan yang tidak melibatkan AS. Tindakan tersebut juga harus tidak dapat dihentikan oleh AS, seperti di Dewan Keamanan PBB.

“Untuk itu dunia bisa didorong untuk membentuk koalisi yang tujuannnya untuk mengakui wilayah negara Palestina yang hingga saat ini diduduki oleh Israel,” ujar Hikmahanto melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Hikmahanto mengatakan, hingga saat ini telah banyak negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka, termasuk Indonesia. Namun Palestina merupakan negara tanpa wilayah, karena wilayah bangsa ini diduduki Israel.

“Bila masyarakat dunia terutama negara-negara besar mengakui sebagian wilayah yang diduduki oleh Israel sebagai wilayah Palestina maka akan terbentuk Palestina yang merdeka yang memiliki wilayah,” ujarnya.

Upaya negara-negara ini, menurut Hikmahanto, merupakan aksi kongkrit menentang kebijakan Trump yang mengakui wilayah Jerusalem, yang memiliki status internasional, sebagai Ibu Kota Israel.

“Tindakan seperti ini yang akan membuat Trump untuk memikirkan kembali keputusannya dan pada saat bersamaan hadirnya Negara Palestina yang sempurna,” kata Hikmahanto.

Indonesia, lanjut Hikmahanto, dapat memulai inisiatif untuk membentuk koalisi tersebut. (Very)

Artikel Terkait