Nasional

Sidang Perdana Setnov Akan Digelar Secara Terbuka Untuk Umum, Tapi Tidak secara Live

Oleh : hendro - Selasa, 12/12/2017 16:06 WIB

Setya Novanto. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto akan digelar terbuka untuk umum.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Ibnu Basuki Wibowo, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, namun jalannya persidangan tidak siarkan secara langsung (live).

"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (siaran langsung) saja," kata Ibnu di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Menurut Ibnu,  larangan menanyangkan persidangan secara langsung berdasarkan keputusan Majelis Hakim dan mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomorW10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan pada 4 November 2016.

Meskipun digelar terbuka dan untuk umum,  namun tetap akan ada pembatasan jumlah yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas ruang Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas.

Untuk diketahui,  sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang akan diketuai Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (hdr)

Artikel Terkait