Nasional

Partai Golkar Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Oleh : very - Minggu, 17/12/2017 21:16 WIB

Ridwan Kamil, bakal calon Gubernur Jawa Barat. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum baru Partai Golkar Airlangga Hartarto mencabut dukungan Partai Golkar terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Padahal, kedua pasangan ini sudah disahkan ketua umum sebelumnya, Setya Novanto.

Pencabutan dukungan itu dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, dan bahkan hingga saat ini, Ridwan Kamil belum juga memutuskan memilih Daniel Muttaqien sebagai bakal Calon Wakil Gubernur.

Pencabutan itu tertuang dalam surat DPP Golkar yang dikirim ke Ketua DPD Golkar Jabar. Surat dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017 sudah ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham di bagian bawah surat.

Surat berjudul Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat itu bersifat rahasia. Namun, surat tersebut sudah beredar di kalangan wartawan pada Minggu (17/12/2017). 

Surat pencabutan dukungan tersebut didasari tiga hal. Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.

Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat. Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.

Dalam surat itu tertulis, bahwa DPD Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017, Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.

“Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,” demikian isi surat tersebut.

DPP Partai Golkar juga memerintah DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait.

Seperti dikutip detikcom, Wasekjen Golkar Ratu Diah Hatifah membenarkan surat pencabutan tersebut. Surat tersebut sudah diteken oleh Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Iya benar soal surat itu, tapi belum kita publikasikan. Dikeluarkan oleh Golkar hari ini," kata Ratu.  (Very)

Artikel Terkait