Jakarta, INDONEWS.ID- Kemeneterian Perhubungan mengimbau agar kendaraa bersumbu dua lebih tidak beroperasi saat Menjelang Natal dan tahun Baru. Hal itu dimaksudkan agar arus lalulintas angkutan Natal dan Tahun Baru tetap tancar.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, himbauan penghentian operasi angkutan barang itu berlaku pada 22-23 dan 29-30 Desember 2017.
“Kita melimpahkan kewenangan pada Korlantas. Jadi berkaitan buka tutup dari gate, penetapan policy-policy di lapangan kita berikan ke Korlantas. Hal lainnya adalah memastikan tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017 dihimbau kendaraan lebih dari dua sumbu untuk tidak beroperasi,” kata Menhub, Selasa (19/12/2017)
Namun demikian, kata Budi, hal tersebut baru sekedar himbauan, apabila terjadi kemacetan akan dialihkan melalui jalur Pantura.
Sementara itu mengenai keselamatan berkendara, Budi juga mengigatkan, pihaknya akan melakukan ramp check secara terus-menerus dan meminta kepada jajaran Polri dan Dishub setempat agar menindak bus-bus yang tidak laik jalan.
“Ramp check akan dilakukan terus-menerus dan kita minta bantuan Polri dan Dishub untuk melakukan law enforcement menghentikan bus yg tidak laik jalan,” ucap Menhub Budi Karya.(hdr)