Daerah

Pemprov DKI Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba

Oleh : hendro - Rabu, 20/12/2017 08:32 WIB

Penggerebekan pabrik narkoba di diskotek MG Internasional club oleh BNN di Jakarta beberapa waktu lalu(istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Buntut penangkapan para bandar narkoba berusia remaja di rumah susun dan pabrik narkoba yang berada di sebuah tempat hiburan malam oleh BNN, Pemerintah Provinsi DKI merespon dengan mendeklarasikan perang terhadap narkoba.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat ini narkoba sudah masuk ke masa kritis dan darurat untuk diperangi bersama.

"Karena yang dihantam adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia juga," kata Sandi di Balaikota Selasa (19/12/2017) kemarin.

Sandi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perang terhadap narkoba di Jakarta dengan membuat peraturan gubernur (pergub) atau bahkan peraturan daerah (perda). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah tindak lanjut terhadap tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.

“Pemprov DKI akan mengeluarkan surat edaran dari gubernur agar masing-masing tempat hiburan malam di Jakarta dapat melakukan P4GN dalam waktu dekat,” kata Sandi.

Selain di tempat hiburan malam, Sandi menyebut operasi oleh Pemprov DKI akan digencarkan juga di rumah susun (rusun). "Kami mengindikasikan selain dari tempat hiburan malam, juga ada di rumah-rumah susun. Karena itu, kita akan gencarkan operasi-operasi di rumah susun juga," ujar dia.

"Jadi kami tidak akan main-main, kami akan tegas. Kami akan 810-kan (tembak di tempat) para bandar yang melawan dan terus membangkang dan berlari dari kejaran para petugas yang dikoordinir oleh BNN Provinsi DKI Jakarta," tambah dia.

tidak hanya itu, tambah Sandi, untuk mencegah peredaran narkoba sejak dini Pemprov DKI, juga berencana memasukkan penerapan materi P4GN dalam kurikulum sekolah bekerja sama dengan dinas pendidikan.(hdr)

 

Artikel Terkait