Nasional

Kuasa Hukum Setya Novanto Minta Kliennya Diperiksa Dokter Luar KPK

Oleh : luska - Rabu, 20/12/2017 14:01 WIB

Setya Novanto hadiri sidang lanjutan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang digelar hari ini, Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail untuk yang kedua kalinya kembali meminta agar kliennya diperiksa dokter luar, bukan dokter yang diberikan KPK.

Hal tersebut dikatakan Magdir usai membacakan esepsi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017).

Dikatakan Magdir hingga kini kliennya belum pernah diperiksa oleh dokter terkait keluhan kesehatannya.

"Kami masih tetap ajukan permohonan pemeriksaan terdakwa di rumah sakit karena belum diperiksa oleh dokter sebagaimana kami ajukan minggu lalu," kata Maqdir.

Maqdir mengajukan waktu pemeriksaan Novanto ke dokter bisa berlangsung pada 26 Desember 2017 sampai 29 Desember 2017. Meski demikian, dia berharap permohonan agar Novanto diperiksa dokter di luar KPK dapat berlangsung lebih cepat.

Menanggapi permintaan Maqdir, hakim ketua Yanto mengatakan, majelis hakim terlebih dulu akan bermusyawarah sebelum memberikan keputusan. Selain itu, pihaknya juga akan koordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan dokter diluar KPK ini.

"Kami koordinasikan dengan penuntut umum (KPK) karena penuntut umum yang bertanggung jawab," tandas Yanto,(lka)

Artikel Terkait