Nasional

Panglima TNI Akan Ajak Ngopi Penghina Keluarganya

Oleh : luska - Kamis, 21/12/2017 14:15 WIB

Panglima TNI bersama Kapolri memimpin apel Operasi Lilin 2017 di Monas.(Indonews.is/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan menepati janjinya mengajak sang penghina keluarganya untuk ngopi-ngopi. Namun, acara itu sepertinya tak bisa berlangsung dalam waktu dekat.

Menurut Hadi, dirinya akan menunggu proses hukum terhadap sang pelaku, Siti Sundari selesai diproses.

"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai. Jadi kita hargailah proses hukum yang sedang berjalan," kata Hadi seraya tersenyum usai ikuti apel Operasi Lilin 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hadi mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Polri. Dia berharap agar sanksi tegas diberikan supaya kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

"Terkait masalah penghinaan itu, pelakunya sudah ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana. Tentunya proses hukum tetap berlangsung," tutupnya seraya meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, Siti yang merupakan seorang dokter ditangkap di rumahnya di Pasar Gelombang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (15/12/2017).

Siti ditangkap karena menghina Panglima TNI dan istrinya menggunakan akun Facebook Gusti Sikumbang.

"KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA..." begitu caption foto tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(Lka)

Artikel Terkait