Daerah

Kasus Tambang Bauksit Ilegal, Awi Ditahan Polres Tanjungpinang

Oleh : budisanten - Jum'at, 22/12/2017 18:21 WIB

Awi diperiksa dan langsung ditahan di Polres Tanjungpinang. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Awi, bos PT. Pimasda Tanjungpinang tersangka tambang ilegal dan pemilik dealer mobil Daihatsu, Mazda jadi tersangka dan ditahan Polres Tanjung pinang
resmi ditahan Kamis, 21 Desember 2017 oleh Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

 Tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)  Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Weidra alias Awi (54 tahun) sebagai tersangka kasus penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. 

 Penetapan tersangka tersebut sesuai pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Minerba tahun 2009, sebagai pelaku usaha penambangan.

 "Hingga kini baru satu orang yang kita tetapkan tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar AKP Dwihantmoko, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek dan menghentikan aktivitas penambangan bauksit di dermaga Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10) lalu.

Tindakan tersebut diambil setelah pihak penambang diduga tidak bisa menunjukkan legalitas pertambangan. Tak hanya itu, sejumlah alat berat yang digunakan menambang bauksit sudah disegel dan dipasang garis polisi.

Polisi menilai, aktivitas tambang tersebut dilakukan PT AIPP menggunakan lokasi lahan PT Lobindo. Rencananya, bauksit tersebut dikirim ke Marunda, Jakarta menggunakan tugboat dengan kapasitas angkutan 1.800 ton.

Pantauan di lapangan, sebagian besar bauksit sudah masuk dalam kapal tugboat yang diambil dari tumpukan bekas tambang sebelumnya di kawasan Tanjung Moco. 

Polisi telah memasang police line terhadap sejumlah alat berat yang ada di lokasi perkara, termasuk menyita 6 dump truck yang kini terparkir di halaman Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta. Termasuk Amjon, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri.

 Amjon mengatakan, aktifitas tambang yang dilakukan PT APP tersebut tidak memiliki izin sebagaimana layaknya untuk pengangkutan batu bauksit menggunakan kapal tongkang jenis tugboat.

"Pada prinsipnya, PT AIPP tidak memiliki izin pengangkutan batu bauksit tersebut. Namun kesalahannya dalam proses pengurusan, memasukan batu bauksit itu ke dalam tugboat," ungkap Amjon usai menjalani pemeriksaan.

Seharusnya, kata Amjon, setelah mengantongi izin, perusahaan itu baru  dapat melakukan pengangkutan bauksit ke tempat yang dituju.

 "Ibaratkan pengendara kendaraan yang seharusnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga jika tidak ada, tentunya bisa ditangkap atau ditilang polisi," sebutnya. (BS)

Artikel Terkait