Daerah

PT Lobindo Nusa Persada Dilarang Menambang dan Ekspor Bauksit

Oleh : budisanten - Sabtu, 23/12/2017 21:13 WIB

Hendrisin, Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada belum bersedia berkomentar kepada media. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - PT Lobindo Nusa Persada dilarang menambang dan mengeksport bauksit sebelum menyelesaikn kewajiban pembebasan lahan kepada pihak Gandasari Resources selaku pemilik resmi kawasan pertambangan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Dr Amjon MPd kepada media Jumat (22/12) di Tanjungpinang.

Larangan disampaikan melalui surat nomor 540/266/PM/ESDM/XII/2017 tangal 14 Desember 2017 yang ditandatangani Dr Amjon MPd.

Ada 8 item isi surat yang dikirim Amjon ke direktur PT Lobindo yakni pertama terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pada Wiayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau wilayah penunjang usaha penambang, diminta PT Lobindo Nusa Persada untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar.

"Yang kedua,  PT Lobinda Nusa Persada wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan kegiatan usaha pertambangan secara periodek ke dinas ESDM Kepri," ujar Amjon.

Kemudian yang ketiga,perusahaan wajib menyampaikan dokumen RKAB tahun 2018 untuk mendapatkan pengesahan dari dinas ESDM Kepri pada kesempatan pertama.

Yang keempat, wajib  melaksanakan pemasangan tanda WIUP sesuai peraturan Menteri ESDM RI nomor 13 tahun 2015 dan kelima wajib kepala teknik tambang (KTT) dan mengusulkan KTT tersebut ke dinas ESDM Kepri untuk mendapat persetujuan.

"Yang keenam, Lobindo wajib membayar seluruh kewajiban pada negara maupun dari daerah, baik pajak maupun non pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Amjon.

Kemudian yang ketujuh wajib menyelesaikan kewajiban pada pemilik tanah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PT Lobinda Nusa Persada dilarang melakukan penambangan dan aktifitas lainya di WIUP yang belum diselesaikan kewajibannya pada pemilik tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PT Gandasari Resource.

Kedelapan, PT Lobinda Nusa Persada wajib melaksanakan kewajiban lainya sebagai lampiran III dalam surat keputusan penerbitan IUP.

Terkait dipendingnya semua operasional PT  Lobindo,  karena terbukti secara sah telah melakukan penambangan bauksit secara ilegal seperti keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara itu Hendrisin selaku Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada ketika diminta konfirmasi soal munculnya larangan ini, belum bersedia berkomentar dan tidak merespon ketika di whattshap. (BS)

Artikel Terkait