Nasional

Tolak Rekomendasi Soal TGUPP, Anies: Kita Jalan Terus Tanpa Dukungan Kemendagri

Oleh : very - Minggu, 24/12/2017 10:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar yang dianggarkan Pemprov DKI di Rancangan APBD (RAPBD) 2018. Hal ini pun memunculkan perdebatan antara Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kemendagri.

"Kalau seandainya itu masih tetap dalam satu tim, itu posnya, maka itu harusnya menggunakan belanja penunjang operasionalnya. Biaya penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin menyarankan, bila Anies membutuhkan tenaga ahli, maka gaji tenaga ahli tersebut dapat dianggarkan melalui SKPD terkait. "Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran TGUPP karena dianggap tak sesuai fungsi. Anies pun mempertanyakan sikap Kemendagri yang mencoret nomenklatur TGUPP dari APBD 2018. 

"Ini sekali lagi bukan soal dana, ini lembaganya. Lain kalau kita bicara soal sumber dananya, kita berbicara tentang jumlah personalianya. Ini institusinya," kata Anies, Kamis (21/12).

Anies mengatakan akan terus bekerja meski tanpa dukungan Kemendagri terkait Tim Gubernur. Anies menyebut apa yang disampaikan Kemendagri hanya sebatas rekomendasi.

"Kita take it easy, yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita terus kerja tuntas. Dengan atau tanpa dukungan Kemendagri, kita jalan terus," katanya.

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kita. Otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Tapi kita ingin menghormati," lanjut Anies.

Pernyataan Anies dibantah Kemendagri. Mereka mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan soal Tim Gubernur mengikat bagi Pemprov DKI.

"Iya kalau nggak dilaksanakan menyalahi aturan," terang Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto seperti dikutip detikcom, Jumat (22/12).

Widodo mengatakan Kemendagri memberikan tembusan evaluasi APBD DKI pada berbagai instansi lainnya, termasuk KPK. Dia mengatakan akan ada konsekuensi bila evaluasi tersebut tidak dilaksanakan.

"Ya mengikat, tak (saya) tembusin KPK gimana sih. Mengikat, kalau nggak dilaksanakan bisa bermasalah. Ini tidak rekomendasi, salah kalau ngomong rekomendasi itu. Ya evaluasi, dievaluasi," tegas Widodo.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan Anies agar menggunakan dana Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur untuk pembiayaan TGUPP. Sebab TGUPP tidak masuk dalam urusan administrasi.

"Direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH," kata Tjahjo.

Dia menegaskan tak ada niat untuk menghapus TGUPP. Tjahjo mempersilakan Anies membentuk tim dengan catatan.

"Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, silahkan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP," pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait