Daerah

Pemprov DKI Akan Cabut Rambu Larangan Motor di Jl Thamrin

Oleh : hendro - Selasa, 09/01/2018 21:18 WIB

ilustrasi jalan Thamrin Jakarta Pusat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima salinan putusan dari MA. Karena itu peraturan terkait larangan sepeda motor melintas di Thamrin-Medan Merdeka Barat harus dibatalkan dan dicabut.

"Kalau putusannya itu ya kita harus batalkan. Ini lagi proses pencabutannya," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah  di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Yayan mengatakan, pasal yang dibatalkan oleh MA merupakan pasal yang menjadi kunci dan jantung dari Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 141 tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Menurut Yayan, pembatalan pasal pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta No 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta No 141 tahun 2015 akan membuat pasal yang lainnya menjadi mati.

"Itu nanti kalau cabut kita pasti cabut. Cuma apakah kita hanya mencabut pasal sesuai dengan putusan MA atau kita cabut keseluruhan itu mau kita koordinasikan dulu dengan Dishub dan Dirlantas. Nanti dievaluasi dulu pelaksanaan di lapangan seperti apa. Kalau cabut kita pasti cabut, cuma apakah cabut pasalnya itu saja atau keseluruhan tunggu hasilnya, koordinasi dulu biro hukum dengan Dishub dan Ditlantas," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, putusan MA itu sudah berlaku sejak diputuskan dan bersifat final. Untuk langkah awal dalam menyikapi putusan itu, kata Yayan, akan dilakukan setelah rapat gabungan dengan pihak terkait besok.

“Ya sejak dibacakan (putusan berlaku). Kita tinggal menindaklanjuti putusan itu, kan perlu waktu perlu proses. Langkah awal koordinasi dengan Dishub dan Dirlantas,"ungkapnya. (hdr)

Artikel Terkait