Nasional

Pemprov DKI Minta BPN Cabut Izin Pulau Reklamasi

Oleh : hendro - Rabu, 10/01/2018 10:36 WIB

Wagub DKI Sandiaga Uno

Jakarta, INDONEWS.ID- Sepertinya sikap pemerintah provinsi DKI terhadap pulau hasil reklamasi di teluk Jakarta tidak main-main. Pasalnya Pemprov DKI telah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi.

Menurut Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, pihaknya telah menghitung segala konsekuensi atas sikap tersebut.

"Kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentu akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," kata Sandi di Jakarta, Rabu (10/3/2018).

Sandi menilai, ada kesalahan dalam proses pemberian sertifikat HGB terhadap Pulau 2A atau D. Sertifikat harusnya diberikan setelah peraturan daerah (perda) yang mengatur reklamasi terbit. Tetapi faktanya, sertifikat untuk Pulau D diterbitkan meski perda terkait reklamasi belum ada.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Dia menilai penerbitan HGB untuk Pulau 2A atau D tidak sesuai prosedur.

"Urutan yang betul harus ada perda zonasi (terkait reklamasi dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya kita pakai untuk apa. Ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya nggak bener," kata dia.

Anies meminta semua dokumen yang pernah dikirim Pemprov DKI terkait proses tersebut ditarik kembali. Sehingga proses pengurusan sertifikat yang sudah keluar dibatalkan dan yang sedang berjalan dihentikan.  "Jadi apapun yang dikerjakan baik yang sudah dikeluarkan maupuan yang sedang dalam proses kita minta untuk disetop," ujar dia.

Artikel Terkait