Nasional

Anies: HGB Reklamasi Tak Sesuai Prosedur

Oleh : hendro - Kamis, 11/01/2018 14:12 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta, INDONEWS.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menunggu surat balasan resmi dari surat yang dilayangkannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pencabutan sertifikat hak guna bangunan untuk pulau hasil reklamasi.

"Saya tunggu surat (balasannya) dulu," kata dia di Balai Kota, Kamis (11/1/2018).

Anies menegaskan, bahwa penerbitan HGB untuk Pulau D hasil reklamasi tak sesuai prosedur. Menurutnya, sebelum penerbitan sertifikat, harus ada peraturan daerah (perda) terlebih dulu. Padahal,  perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta saat ini ditarik oleh Pemprov DKI untuk digodok kembali.

"Jadi kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ saja kita sudah tahu, bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau perdanya saja belum ada," terang Anies.

 Anies juga enggan berandai-andai untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena Pemprov DKI tetap akan menunggu surat resmi dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat HGB Pulau C, D dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (hdr)

 

 

 

 

Artikel Terkait