Nasional

PKS Siap Bangun Koalisi di Pilpres 2019

Oleh : hendro - Jum'at, 12/01/2018 14:20 WIB

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Mardani Ali Sera

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Partai Keadilan Sejahtera akan menghormatinya.

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Mardani Ali Sera,  dengan putusan itu maka Partai Politik (Parpol) atau gabungan harus memiliki 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Mardani mengaku, putusan tersebut di luar harapan partainya, karena sebelumnya PKS berharap agar pasal 222 mengatur presidential threshold dibatalkan. "Kami menghormati putusan MK soal presidential threshold. Kami siap bertarung pada Pilpres 2019 nanti,"kata Mardani di Jakarta,  Jumat (12/1/2017).

Untuk menindaklanjuti putusan itu,  kata Mardani, PKS akan membangun koalisi dengan partai politik lain. Hal itu harus dilakukan PKS untuk memenuhi syarat presidential rhreshold pencalonan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2019 mendatang.

Karena bagaimanapun juga, tambah Mardani, partainya tidak bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri, mengingat jumlah kursi mereka hanya 7,14 persen. "Pastinya kami harus berkoalisi. Pastinya kami bakal melakukan pemetaan koalisi dengan partai lain," tambah Mardani. (hdr)

Artikel Terkait