Nasional

Menkes: Hukumannya Bisa Sampai Cabut Izin Rumah Sakit

Oleh : hendro - Jum'at, 12/01/2018 19:26 WIB

Menkes Nila F Moeloek (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Jika terbukti benar menghalangi-halangi proses penyidikan dalam pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto maka hukuman yang akan dikenakan bisa hingga cabut izin. Demikian dikatakan Menkes Nila Moeloek.

Nila mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait terbukti tidaknya ada rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-El Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin,"  kata Nila di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Artikel Terkait