Nasional

KPK Cokok Fredrick Mantan Pengacara Setya Novanto

Oleh : luska - Sabtu, 13/01/2018 12:38 WIB

KPK tangkap Fredrich mantan pengacara Setya Novanto.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh sejumlah tim penyidik KPK yang disebar di beberapa titik dan berhasil menemukan yang bersangkutan.

"Diturunkan beberapa tim melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Jakarta sampai akhirnya tersangka FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Dijelaskan Febri, penangkapan terhadap Fredrich agar pemeriksaan dapat lebih efekti, hal tersebut lantaran dua kali pemanggilan dari KPK tidak satupun ditanggapi oleh Fredrich, yang terakhir Jumat (12/1/2018).

"Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut," ujarnya.

"Yang dilakukan adalah penangkapan, kami tidak melakukan jemput paksa. Kami sudah membawa surat perintah penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan artinya tim sudah meyakini FY diduga keras melakukan tindak pidana, yaitu dugaan OJ (obstraction of justice) atau menghalangi-halangi dalam kasus korupsi e-KTP SN," katanya.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah Fredrich nantinya akan menjadi tahanan KPK menyusul Dokter Bimanesh yang sudah ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Fredrich diduga berkomplot dengan Bimanesh untuk memalsukan rekam medis guna memuluskan proses rawat inap mantan Ketua DPR tersebut.

Sebelumnya, Dokter Bimanesh resmi ditahan KPK setelah 13 jam diperiksa penyidik KPK. Dia ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan. (Lka)

Artikel Terkait