Nasional

Yusril Minta Pemprov DKI Hati -Hati Tangani Proyek Pulau Reklamasi

Oleh : hendro - Sabtu, 13/01/2018 12:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memperingatkan Pemprov DKI agar berhati-hati menyikapi kasus proyek pulau reklamasi. Pasalnya, proyek reklamasi Pantai Jakarta sesungguhnya bukan pekerjaan para pengembang swasta melainkan milik pemerintah.

"Yang punya hajat ini (proyek reklamasi) bukan swasta, tapi pemerintah," kata Yusril melalui sambungan telepon dalam diskusi bertajuk "Reklamasi & Investasi" di kawasan Menteng Jakarta,  Sabtu (13/1/2018).

Yusril menjelaskannya bahwa proyek triliunan rupiah itu merupakan buah dari perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta atau pengembang, bukan merupakan kebijakan.

Karenanya itu, kata Yusril,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berlaku hati-hati dalam pencabutan dan membatalkan penerbitan hak guna bangunan (HGB) di reklamasi pulau C, D, dan G.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Desember 2017, saat Gubernur Anies mengirim surat ke Menteri Sofyan Djalil yang isinya meminta BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Gubernur juga meminta BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Alasan Anies adalah karena ada prosedur yang salah oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi. (hdr)

Artikel Terkait