Jakarta, INDONEWS.ID- Pemprov DKI berhasil mengindetifikasi ribuan mobil mewah dengan harga diatas Rp 1 miliyar yang diketahui masih menunggak pajak hingga akhir 2017.
"Banyak yang melapor, kami menerima surat dari pemilik-pemilik mobil yang melaporkan bahwa mereka sudah tidak lagi menegang kendaraan itu. Jadi rupanya, banyak mobil yang sudah dijual, tetapi tidak dibalik nama," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Kawasan Kedoya Jakarta Barat, Minggu (14/1/2018).
Menurut Anies, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bekerja sama dengan Kepolisian untuk aktif mengejar para penunggak pajak. Dketahui, sebanyak 1.293 unit mobil mewah yang belum membayar pajak dengan rinciannya, 744 unit atas nama pribadi dan 549 atas nama badan.
Anies mengimbau, agar pemilik mobil mewah melaporkan ke BPRD DKI dan Kepolisian bila hendak menjual kendaraannya. Agar, nama pemilik kendaraan dari tangan pertama dihapus oleh pihak berwenang.
Bila nama pemilik kendaraan tak diganti, maka pajak akan dibebankan kepada pemilik pertama mobil tersebut, sebagaimana data yang terdata dalam dinas pajak. "Jadi, bagi pemerintah transaksi itu belum selesai kalau belum ada balik nama. Selama belum ada balik nama, pemerintah tahunya adalah pemilik yang sebelumnya," jelasnya. (hdr)