Nasional

Baru Dilantik, Ketua DPR Akan Diperiksa KPK

Oleh : hendro - Selasa, 16/01/2018 12:20 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terkait kasus pengadaan e-KTP.

Menurut jurubicara KPK, Febridiansyah, Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet itu sedianya pernah dipanggil KPK pada 20 Desember 2017 lalu sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo. Namun,  karena mengikuti kegiatan munaslub di Jakarta, akhirnya Bamsoet tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi, kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," kata Febri di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Febri menegaskan, meskipun saat ini Bamsoet telah menjadi pimpinan DPR RI, penyidikan kasus e-KTP akan terus berlanjut dalam koridor hukum. "Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Relnya akan berbeda secara politik," ujar Febri.

Untuk diketahui, nama Bamsoet sempat muncul dalam sidang terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Bamsoet bersama lima anggota DPR disebut mengancam Miryam saat menjadi saksi e-KTP.

Artikel Terkait