Nasional

Arief Hidayat Terbukti Langgar Etik, Dewan MK Jatuhi Sanksi Ringan

Oleh : luska - Selasa, 16/01/2018 17:35 WIB

Ketua MK Arief Hidayat

Jakarta, INDONEWS.ID - Terbukti melakukan pelanggaran etik, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK, Arief Hidayat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Arief Hidayat adalah telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu.

"Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Ditambahkan Fajar pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat tergolong ringan. Menurutnya, Arief seharusnya tak menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Komisi III.

Namun, lanjut Fajar, Arief tak terbukti melakukan lobi politik. Fajar juga menegaskan, tidak ditemukan adanya dugaan Arief melobi para politisi.

"Itu tidak terbukti," pungkasnya.(Lka)

 

Artikel Terkait