Nasional

Menteri Susi : Tidak Ada Pencabutan Permen Soal Kapal Cantrang

Oleh : luska - Kamis, 18/01/2018 12:35 WIB

Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya belum mencabut pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, namun, Menteri Susi mempersilahkan kapal cantrang tetap melaut hingga pengalihan alat tangkap mereka selesai.

"Tidak ada pencabutan Permen (Peraturan Menteri). Kita bersungguh-sungguh untuk men-sustain (keberlangsungan) laut Indonesia. Jadi tidak ada cabut Permen," kata Menteri Susi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Dikatakan Susi pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang dengan syarat tidak boleh ada penambahan kapal cantrang.

Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa.

"KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius dan tidak main-main. Selama masa peralihan, mereka tetap bisa melaut dengan ketentuan tidak keluar dari laut Jawa Pantura. Tidak ada penambahan kapal, harus ukur ulang dan semua harus terdaftar satu per satu-satu," tegasnya.

Susi Pudjiastuti menjelaskan, pelarangan penggunaan cantrang semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Dia menyatakan, pemerintah berkomitmen membantu agar kehidupan para nelayan semakin sejahtera. (Lka)

 

Artikel Terkait