Nasional

KPK: Kita Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pengacara Setnov

Oleh : hendro - Kamis, 18/01/2018 17:36 WIB

Jurubicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya rencana gugatan hukum terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditanggapi keras oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, pihaknya selalu siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. "Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Febri di Jakarta, Kamis (18/1 /2018).

lebih lanjut Febri memastikan, bahwa penanganan perkara yang menjerat Fredrich tetap berjalan, meski ada gugatan praperadilan. "Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan, baik soal penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," ungkap pria berkacamata ini.

Sebelumnya, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya melawan langkah KPK melalui praperadilan. Salah satunya adalah soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.Hal itu terjadi, akibat dalam menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. (hdr)

 

Artikel Terkait