Nasional

DPR Tolak Rencana Impor Garam Pemerintah

Oleh : hendro - Selasa, 23/01/2018 09:09 WIB

Ilustrasi impor garam

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait rencana pemerintah melakukan impor garam 3,7juta ton, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak impor garam tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Michael Wattimena.

Menurut Wattimena, penolakan itu telah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Padahal KKP hanya merekomendasikan untuk impor garam hanya sejumlah 2,2 juta ton. Itu karena garam yang ada di petani garam kita cukup, dan perbedaannya sangat jauh berbeda, ujar Wattimena, dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).

Wattimena menduga, rencana impor tersebut karena data yang tidak match atau tidak sinkron antara data KKP dengan data Badan Pusat Statistik dan data di Kementerian Perindustrian. “Saya berharap agar tidak ada lagi ketidaksesuaian data seperti itu," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3.7 juta ton. Rencana impor itu dilakukan dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam.(hdr)

 

 

Artikel Terkait