Nasional

PAN: Indonesia Perlu UU Anti LGBT

Oleh : hendro - Selasa, 23/01/2018 17:06 WIB

Ketua DPP PAN Yandri Susanto (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Indonesia memiliki undang-undang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

"Orang yang terkena atau terjangkit LGBT itu harus ditanggulangi atau disembuhkan. Maka negara harus hadir untuk menyediakan anggaran dalam rangka mengatasi supaya orang bisa sembuh, jadi perlu adanya Undang-Undang Anti-LGBT," kata Ketua DPP PAN  Yandri Susanto, di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut Yandri,    larangan homoseksual yang ada di dalam Pasal 292 KUHP, memiliki kelemahan. Karena yang dapat dipidanakan hanya perbuatan homoseksual yang dilakukan antara seorang dewasa dengan seorang anak yang sejenis. Sedangkan perbuatan homoseks dua orang laki-laki atau lebih yang sudah dewasa tak dapat dijerat hukum pidana.

"Saat ini PAN mau memperluas tidak hanya sebatas hanya orang dewasa kepada anak tapi juga hubungan sesama orang dewasa baik itu perempuan maupun laki-laki itu juga harus dipidana," katanya.

Yandri menjelaskan,  perluasan itu perlu dilakukan supaya penanggulangan untuk mengatasi LGBT benar-benar serius. Sebab memang tidak cukup jika hanya mencantumkan pidananya saja tapi perlu ada penyelesaian secara komprehensif. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan selain penjara bisa penuh, setelah keluar dari tahanan bakal kambuh lagi. "Apalagi LGBT ini kan penyakit menular. Jadi harus ada panti rehabiltasi. Seperti halnya pecandu narkoba," ujar Yandri.(hdr)

Artikel Terkait