Bisnis

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Wajib SNI untuk Semua Jenis Produk Ketenagalistrikan

Oleh : very - Kamis, 25/01/2018 14:39 WIB

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng (tengah) di Jakarta, Rabu (24/1). (Foto: esdm.go.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018, tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng mengatakan, aturan tersebut merupakan upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi.

"Tujuan pemberlakukan wajib SNI adalah untuk memenuhi aspek keselamatan di ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," tutur Andy Someng di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Andy menjelaskan, penyusunan aturan ini mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi XV serta instruksi Presiden untuk menyederhanakan peraturan.

Ada 10 Permen ESDM yang dicabut dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Aturan-aturan tersebut terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan," ungkap Andy Someng seperti dikutip kompas.com.

Dalam penerapannya para pemilik merk atau produsen harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI.

Apabila sesuai dengan peraturan, Lspro akan mengeluarkan Sertifikat Produk dan ada penambahan kode `Ex` pada kode produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik. (Very)

 

Artikel Terkait