Nasional

Ini Pertimbangan Mendagri Angkat Pejabat Gubernur dari TNI dan Polri

Oleh : very - Jum'at, 26/01/2018 15:21 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal aktif Polri yakni Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo mengatakan, pada pilkada serentak tahun lalu, Kemendagri juga menunjuk perwira TNI dan Polri untuk menjadi penjabat sementara pemerintah daerah. Pejabat TNI berpangkat Mayjen ditunjuk menjadi penjabat di pemda Aceh dan pejabat polisi berpangkat Irjen ditunjuk menjabat di Pemda Sulawesi barat.

Tjahjo memastikan langkahnya tidak menyalahi aturan. Dia berpegang pada UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi atau madya. Kedua, Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara.

Tjahjo menambahkan, dalam pengangkatan seorang penjabat gubernur, pihaknya memliki sejumlah pertimbangan dan kajian. Dia mencontohkan pengangkatan Mayor Jenderal Soedarmo menjadi Penjabat Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu jadi Penjabat Gubernur di Sulawesi Barat dalam pilkada sebelumnya.

Menurut Tjahjo, pertimbangannya berdasarkan tingkat kerawanan daerah bersangkutan.

"Pilkada tahun kemarin saya  tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulbar. Tidak jadi masalah dan Pilkada aman.  Pendekatannya  stabilitas dan gelagat kerawanan," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/1).

Begitu pun pada pilkada serentak kali ini, opsi untuk menempatkan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur, pertimbangannya sama. Tjahjo beralasan, tidak mungkin semua eselon I di Kemendagri menjadi Penjabat Gubernur di 17 provinsi. Jika demikian, maka bisa ada kekosongan di Kemendagri.

"Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya," ujarnya.

Prinsipnya, kata Tjahjo, dalam pengangkatan Penjabat Gubernur,  dia bekerja sesuai aturan. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan lain yang menjadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata dia, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun  2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota

"Pasal 4 ayat (2), menyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat  di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wagub habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantilan gubernur baru," tuturnya. (Very)

 

Artikel Terkait