Nasional

Berikut Kata Agum Gumelar dan Roesmanhadi Soal Wacana Anggota Polri Jadi Plt Gubernur

Oleh : luska - Minggu, 28/01/2018 02:40 WIB

Watimpres Jenderal (purn) Agum Gumelar bersama eks Kapolri Roesmanhadi. (Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Meski masih menunggu pernyataan resmi dari Kemendagri dan Presiden RI, namun wacana ini sudah booming mendapat penolakan.

Menanggapi hal tersebut mantan Kapolri periode 1998 - 2000 Jenderal Pol Roesmanhadi angkat bicara.

Menurut mantan Kapolri tersebut wacana tersebut merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. Roesman menganalisa wacana Plt gubernur diambil dari Polri kemungkinan ini tidak lepas untuk menghadapi situasi di Jawa Barat dan Sumatera Utara yang termasuk daerah rawan.

" Polisikan diberikan tanggung jawab menangani masalah dalam negeri," jelas Roesmanhadi saat ditemui dalam HUT Ikatan Alumni Lemhanas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2018).

Kalau menurut saya, lanjut Roesmanhadi, itu semua kewenangan dari bapak presiden, itu hanya menjabat sementara tapi harus yang bersifat netral, mungkin kepercayaan bapak presiden kepada polisi polisi aktif ini untuk menjadi Plt gubernur dalam artian dapat memimpin pelaksanaan pilkada ini dengan baik.

Tapi, ditegaskan Roesmanhadi, polisi tetap tidak bergerak sendiri, tapi ada kesinambungan antara TNI dan Polri untuk saling membantu dalam pilkada 2018 yang sesuai arahan bapak presiden.

" Dalam hal ini presiden mungkin punya penilaian sendiri," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar juga menerangkan dengan diangkatnya nanti kedua perwira polisi aktif untuk menduduki jabatan Plt gubernur adalah suatu hal yang tidak perlu dipermasalahkan selama tidak melanggar undang undang.

" Apakah itu melanggar undang undang, selama itu tidak melanggar undang undang tidak usah dipermasalahkan. waktu itu juga ada tentara aktif dan polisi aktif yang ditunjuk sebagai Plt gubernur tahun lalu, lalu kenapa sekarang jadi masalah," terang Agum Gumelar saat ditemui dalam HUT IKAL di TMII.

Sama dengan Roesmanhadi, Agum Gumelar juga mengatakan kalau diangkatnya dua perwira Polri aktif untuk menjabat sementara Plt Gubernur adalah kewenangan dari presiden yang di intergrasikan kepada Mendagri dan tidak ada undang undang yang melarang.

" Kalau menurut saya, kewenangan ada ditangan presiden yang di integrasikan kepada mendagri, dan undang -undang tidak melarang," kata Agum.

Agumpun menanggapi wacana tersebut yang kini menjadi polemik dan pembahasan di tengah masyarakat. Menurutnya dengan adanya interpelansi yang berkembang diluar itu adalah wajar dengan tahun politik saat ini.

Ditegaskan Agum, yang penting itu saat dia menjabat jadi Plt, kita lihat apakah dia bisa bersikap netral atau tidak dan apakah dia bisa menjaga situasi yang berkembang di daerah dengan netralitas dia, apakah dia berpihak atau tidak.

Jelas kalau TNI ataupun Polri tidak bersikap netral atau melanggar itu jelas ada sanksinya. Jadi TNI/Polri itu harus bersikap netral dalam proses demokrasi.(Lka)

Artikel Terkait