Nasional

Ahmad Basarah: Pak SBY Juga Mengangkat Mayjen Aktif Sebagai Plt Gubernur

Oleh : hendro - Minggu, 28/01/2018 18:45 WIB

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah

Jakarta, INDONEWS.ID – Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Demikian dikatakan  Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

Menurut Basarah, penunjukkan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Selain itu, penunjukkan itu juga diperbolehkan berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Basarah Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).

Lebih lanjut Basarah menjelaskan, tidak hanya dari segi UU  , yurisprudensi politik terkait penunjukkan anggota TNI-Polri mengisi kekosongan jabatan di daerah tertentu pernah terjadi.  Sebagai contoh, Mendagri pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.

" Bahkan pada Zaman pak SBY, pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada ada yurisprudensi hukum dan politik," tegasnya.

Untuk itu, Basarah meminta semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu atas usulan Menteri Tjahjo soal dua perwira tinggi tersebut tidak netral saat Pilkada.(hdr)

Artikel Terkait