Nasional

PKS: Dalam UU Tidak Ada Penyetaraan Eselon 1 Dengan Jenderal Polisi/TNI

Oleh : hendro - Senin, 29/01/2018 19:16 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman

Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya polemik usulan Mendagri mengenai pengangkatan dua jenderal aktif Polri menjadi penjabat Gubernur di dua provinsi semakin panas. Pasalnya Partai Keadilan Sejahtera menilai hal itu melanggar undang-undang.

Menurut Presiden PKS Sohibul Iman, pihaknya menganggap pengangkatan itu  melanggar undang-undang kalau mengangkat jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur.  Karena Jenderal atau perwira tinggi Polri maupun TNI tak dapat disetarakan dengan aparatur sipil negara eselon tingkat I.

"Di undang-undang  kan, di situ tidak ada penyetaraan antara pejabat tinggi daerah itu dengan polisi, tidak ada,  memang harus dari sipil," kata Sohibul Iman, di kantor pusat partainya di Jakarta pada Senin (29/1/2018).

Sohibul mengatakan,  alasan lain yaitu pertimbangan menjaga keamanan yang dikemukakan Kementerian Dalam Negeri selama ini pun tak dapat diterima. Karena wilayah Jawa Barat dan Sumatra Utara cukup kondusif.

"Sisi keamanan yang seperti apa? Orang kondusif kok (Jawa Barat dan Sumatra Utara)," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun istilah itu segera dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri bukan pelaksana tugas tetapi penjabat atau Pj.(hdr)

 

Artikel Terkait