Daerah

Gali Informasi Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Pegawai BPN Jakut

Oleh : hendro - Kamis, 01/02/2018 18:22 WIB

Ilustrasi pulau reklamasi di teluk Jakarta (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek reklamasi, Polda metro jaya telah memeriksa seorang saksi yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pemeriksaan terhadap pegawai BPN dilakukan Rabu (31/1/2018) kemarin.

"Semuanya kami cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya,Kamis (1/2/2018).

Lebih lanjut Argo menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau C dan D yang dirasa tak wajar.

Untuk diketahui, penyidik meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.(hdr)

 

Artikel Terkait