Nasional

Berkas Fredrich Yunadi Dilimpahkan Ke Tahap Penuntutan

Oleh : hendro - Kamis, 01/02/2018 19:47 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat resmi menjadi tahanan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID- Berkas tersangka mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Menurut Febri, setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.  Selanjutnya sidang Fredrich Yunadi rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto. Selain itu, KPK juga menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi.

Hal ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. (hdr)

 

 

Artikel Terkait