Nasional

Ini Alasan Polisi Periksa Pegawai BPN Soal Reklamasi

Oleh : luska - Jum'at, 02/02/2018 10:17 WIB

Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan penyidik memeriksa seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Jakarta Utara sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Menurut Argo, penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau C dan D yang dipatok dengan harga Rp3,1 juta permeter persegi, atau lebih murah dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya yang berkisar antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.

"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Tidak hanya itu, penyidik juga menggali informasi dari BPN Jakarta Utara perihal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau buatan tersebut. Namun, Argo enggan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2018) itu.

"Semuanya kita cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak disitu," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Untuk diketahui, saat ini polisi sedang melakukan penyidikan soal adanya dugaan korupsi dalam proyek reklamasi pulau reklamasi C dan D terkait penetapan NJOP. Karena NJOP kedua pulau tersebut hanya ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per meter. Padahal, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi.(Lka)

Artikel Terkait