Nasional

Kuasa hukum Fredrich Yunadi Yakin Gugatannya Tidak Gugur

Oleh : hendro - Jum'at, 02/02/2018 11:05 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat resmi menjadi tahanan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID – Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa yakin, gugatan praperadilan yang diajukannya tidak akan gugur meski Fredrich Yunadi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (Pengadilan Tipikor Jakarta) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi tidak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," ujar Refa di Jakart, Jumat (2/2/2018).

Lebih lanjut Refa mengaku, dirinya belum tahu jika berkas kliennya telah dilimpahkan. Karena itu dirnya menilai KPK tampak terburu-buru dalam kasus ini.

"Iyalah (terburu-buru), kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Artikel Terkait