Nasional

Nazarudin Diusulkan Bebas Bersyarat

Oleh : hendro - Jum'at, 02/02/2018 14:43 WIB

Mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin bersama mantan Menpora Andi Mallarangeng di Lapas Sukamiskin (istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat.

"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko di Bandung saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Menurut Dedi, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu pada 23 Desember 2017 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sampai saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Dedi menilai, pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. "Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana pertama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan sudah dibayar,  pidana kedua 6 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun sudah dibayar. Kemudian malah sudah lewat tanggal 2/3-nya, tanggal 19 Desember 2017. Bebas benarnya nanti 31 Oktober 2023," terang Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, sampai saat ini, Nazar diketahui sudah mendapatkan remisi kurang lebih 28 bulan, sejak 2013 sampai 2017. Bila memang dikabulkan, pengajuan bebas bersyarat, kemungkinan Nazar akan bebas pada tahun 2020.

Sementara itu ditempat terpisah,  Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada INDONEWS mengatakan, usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan.

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status JC.

"Bentuknya adalah dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kerja sosial dan pembinaan lainnya dikingkungan masyarakat," katanya Ade.

Ade menjelaskan, asimilasi menurut perhitungan data direktorat pembinaan narapidana dan latker produksi bahwa kalo sudah mendapat rekomendasi KPK dan mendapat persetujuan Menkumham melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka M.Nazarudin dapat  melaksanakan assimilasi  dalam waktu dekat  ini sampai dengan tahun 2020. 

"Apabila berhasil maka dilanjutkan dengan program pembebasan bersyarat dari tahun 2020. Tentunya semuanya melalui rekomedasi KPK dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan pusat," ujarnya

Ade menambahkan, assimilasi adalah proses pembinaan warga binaan yang telah memnuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan warga binaan kedalam kehidupan  masyarakat. (hdr)

Artikel Terkait